Selamat datang pengunjung |
Realestat Indonesia
Berita&Liputan

Laporan Utama

Pengembang Bukan Spekulan Tanah

JAKARTA - Banyak pihak yang belum paham, menganggap pengembang properti itu tidak ada bedanya dengan para spekulan tanah. Memborong tanah di mana-mana, untuk kemudian menjual kembali dengan harga berlipat-lipat.
Bergabung Dengan Facebook Kami

 


BERITA

Kepemilikkan Properti Oleh Asing, Developer Pun Bergembira

JAKARTA - Pelaku usaha menilai pembukaan keran kepemilikkan properti oleh orang asing semakin memperluas pasar, sehingga menggeliatkan bisnis properti.

Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land Ishak Chandra menyambut baik rencana pemerintah yang digagas Menteri Keuangan tersebut.

Meskipun begitu, tutur Ishak, membuka keran kepemilikkan properti oleh asing memerlukan banyak pertimbangan. Pemerintah bisa memilih peraturan yang akan diubah, yakni memperpanjang hak pakai atau mengubah beleid mengenai HGB (Hak Guna Bangunan).

“Kalau HGB yang diubah menjadi bisa dimiliki asing, itu pun tidak mudah karena harus akan merubah Undang-Undang Agraria (UUPA). Bila solusi yang diambil perihal hak pakai yang diperpanjang, kebijakan ini lebih mudah terwujud,” tuturnya di sela-sela acara Gathering Agen Properti di Serpong, Tangerang, Selasa (19/5/2015).

Menurutnya, pemerintah perlu berkoordinasi dengan REI (Realestate Indonesia) dan pelaku properti lainnya agar peraturan yang ditetapkan dapat sesuai dengan kondisi yang ada.

Sementara itu, CEO Lippo Homes Ivan Budiono berpendapat kebutuhan hunian orang asing semakin tinggi, seiring meningkatnya jumlah eskpatriat yang bekerja di Indonesia.

“Kawasan Cikarang, Bekasi misalnya, jumlah pekerja asing mencapai 40.000 orang dari berbagai negara. Mayoritas berasal dari Jepang sejumlah 25.000 orang,” tuturnya pada Bisnis setelah acara pengenalan proyek Holland Village Manado di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Bila kebijakan tersebut berjalan, lanjutnya, negara bisa mendapatkan pemasukan dari sektor pajak. Selain itu, pihak asing semakin gemar menanamkan investasidi dalam negeri.

Menurut Ivan, harga batasan kepemilikan properti oleh asing diatas Rp3 miliar atau Rp4 milliar. “Tentunya orang asing boleh memiliki apartemen saja, karena semua kebutuhannya tersedia dalam satu tempat. Mereka tidak perlu lagi repot mencari asisten rumah tangga. Selain itu, harga tanah pun lebih terjaga,” terangnya.

Post : Jakarta, 21 Mei 2015